Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan ambulans, dan tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k sampai dengan huruf m ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
