Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda