Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif administrasi, tarif visite, tarif rawat jalan, tarif pemakaian alat medis, tarif tabung oksigen, tarif pemakaian oksigen, tarif tindakan medis non-operatif, tarif instalasi gawat darurat, tarif penunjang medis, dan tarif pemulasaran jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf j tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Koreksi Anda
