Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif administrasi, tarif visite, tarif rawat jalan, tarif pemakaian alat medis, tarif tabung oksigen, tarif pemakaian oksigen, tarif tindakan medis non-operatif, tarif instalasi gawat darurat, tarif penunjang medis, dan tarif pemulasaran jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf j tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Koreksi Anda