Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi; b. tarif visite; c. tarif rawat jalan; d. tarif pemakaian alat medis; e. tarif tabung oksigen; f. tarif pemakaian oksigen; g. tarif tindakan medis non-operatif; h. tarif instalasi gawat darurat; i. tarif penunjang medis; j. tarif pemulasaran jenazah; k. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; l. tarif penggunaan ambulans; dan m. tarif pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda