Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif administrasi;
b. tarif visite;
c. tarif rawat jalan;
d. tarif pemakaian alat medis;
e. tarif tabung oksigen;
f. tarif pemakaian oksigen;
g. tarif tindakan medis non-operatif;
h. tarif instalasi gawat darurat;
i. tarif penunjang medis;
j. tarif pemulasaran jenazah;
k. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
l. tarif penggunaan ambulans; dan
m. tarif pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
