Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP.
(2) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
