Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 249) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: