Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Jaminan Kelayakan Usaha yang selanjutnya disebut Jaminan Kelayakan adalah penegasan bahwa Pemerintah c.q. Menteri Keuangan menjamin kelayakan usaha PT PLN (Persero) berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Keuangan.
2. Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang selanjutnya disebut Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi adalah proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik dan/atau transmisi sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan amanat dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas.
3. Pengembang Listrik Swasta adalah Penyedia Listrik Swasta yang melakukan perjanjian kerjasama dengan PT PLN (Persero) untuk melakukan pembelian tenaga listrik berdasarkan skema Power Purchase Agreement (PPA).
4. Power Purchase Agreement yang selanjutnya disebut PPA adalah perjanjian pembelian tenaga listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan Pengembang Listrik Swasta.
5. Shortfall adalah kondisi dana PT PLN (Persero) yang tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai PPA yang disebabkan oleh tindakan/keputusan Pemerintah yang secara signifikan merugikan proyek Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi.