Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Barang yang pengadaannya pada masa PKP2B belum diselesaikan oleh Kontraktor dan penyelesaiannya dilakukan pada masa IUPK oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, tetap sebagai BMN PKP2B berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Barang yang dibeli oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian terhitung sejak diterbitkannya IUPK sampai dengan akhir tahun pajak atau tahun kalender berlakunya ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan Batubara ditetapkan sebagai BMN PKP2B berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Barang yang dibeli oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah akhir tahun pajak atau tahun kalender berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan Batubara bukan merupakan BMN PKP2B.
(4) Barang yang dibeli oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang menjadi satu kesatuan unit pada BMN PKP2B yang digunakan oleh Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, ditetapkan sebagai BMN PKP2B pada Pengguna Barang pada saat masa berlaku IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir atau pada saat dibutuhkan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melaporkan barang yang dibeli yang menjadi satu kesatuan unit pada BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara berjenjang kepada Pengguna Barang pada setiap periode pelaporan.
Koreksi Anda
