Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Anggaran biaya pengelolaan BMN PKP2B yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibebankan pada BA BUN pengelolaan transaksi khusus.
(2) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BA BUN menunjuk :
a. Direktorat Jenderal sebagai PPA BUN pengelolaan transaksi khusus.
b. Pejabat setingkat Eselon II yang membidangi Pengelolaan BMN PKP2B pada Direktorat Jenderal sebagai KPA BUN pengelolaan transaksi khusus untuk BMN PKP2B pada tingkat Pengelola Barang.
c. Pejabat setingkat Eselon II yang membidangi Pengelolaan BMN PKP2B di lingkungan Kementerian Teknis sebagai KPA BUN pengelolaan transaksi khusus untuk BMN PKP2B pada tingkat Pengguna Barang.
(3) Tata cara pengajuan penggunaan anggaran yang berasal dari BA BUN TK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) Penunjukan PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
