Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan dapat dilakukan atas:
a. BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau
b. BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang.
(4) Tata cara Pemusnahan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
