Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa:
a. peralatan dan mesin;
b. gedung dan bangunan;
c. jalan, irigasi, dan jaringan;
d. aset tetap lainnya;
e. aset tak berwujud; dan
f. Limbah Sisa Operasi.
(2) Pemusnahan dilakukan dengan pertimbangan:
a. BMN PKP2B tidak dapat dilakukan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan; atau
b. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemusnahan BMN PKP2B dilakukan dengan cara:
a. dibakar;
b. dihancurkan;
c. ditimbun;
d. ditenggelamkan;
e. dirobohkan; atau
f. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemusnahan BMN PKP2B yang memiliki karakter khusus, termasuk bahan kimia, bahan peledak, dan Limbah Sisa Operasi yang mengandung bahan berbahaya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
