Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan yang berasal dari Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan penerimaan negara bukan pajak yang disetor ke kas negara BA BUN.
Koreksi Anda