Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
Pengelolaan BMN PKP2B meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. Penggunaan;
d. pengamanan;
e. pemeliharaan;
f. Pemanfaatan;
g. Penilaian;
h. penyerahan kepada Pemerintah;
i. Pemindahan Status Penggunaan;
j. Pemindahtanganan;
k. Pemusnahan;
l. Penghapusan;
m. Penatausahaan; dan
n. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
