Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 76 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan satuan kerja non Perguruan Tinggi Negeri berupa jasa pelatihan, jasa pelayanan pengujian laboratorium, dan royalti atas lisensi kekayaan intelektual dan jasa pelayanan satuan kerja Perguruan Tinggi Negeri berupa jasa pelatihan/kursus, yang telah dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan b. kontrak kerja sama yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerja sama.
Koreksi Anda