Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Penyaluran TKDD MENETAPKAN SKPRTD berdasarkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (10) dan Pasal 60 sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) SKPRTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat pembuat komitmen sebagai dasar penerbitan SPP.
(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM.
(4) KPA BUN Penyaluran TKDD menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa BUN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
(5) Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Koreksi Anda
