Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang meliputi: a. pemantauan dan evaluasi atas Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh; dan b. pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a. ketepatan waktu penyampaian laporan syarat salur; b. evaluasi kendala dan permasalahan di dalam realisasi penyerapan anggaran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; c. kesesuaian realisasi penyerapan anggaran dengan earmarking dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; d. kesesuaian realisasi penyerapan anggaran dengan dokumen rencana penggunaan; e. sisa dana penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan f. efisiensi dan efektivitas realisasi penyerapan anggaran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. (3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Aceh. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Kegiatan yang sedang berlangsung melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen kinerja realisasi anggaran dan kinerja capaian Keluaran pada tahun anggaran berjalan. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap Kegiatan yang telah selesai dilaksanakan melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen laporan tahunan pelaksanaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. (6) Kementerian Keuangan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Aceh paling lama bulan April tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda