Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilaksanakan secara triwulanan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan: a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Februari; b. triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Mei; c. triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September; dan d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember. (2) Penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran sebelumnya. (3) Penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari provinsi kepada kabupaten/kota dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Tambahan DBH Migas Otsus diterima di RKUD provinsi.
Koreksi Anda