Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dihitung berdasarkan persentase atas pagu DAU nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menyampaikan informasi alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh hasil pembahasan nota keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN, ditetapkan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Koreksi Anda
