Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Integrasi informasi untuk perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a. sarana penyampaian usulan rencana anggaran dan Program oleh Pemerintah Daerah; b. sarana sinergi usulan rencana anggaran dan Program penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan sumber dana lainnya termasuk DAK, belanja kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; c. sarana evaluasi dan penilaian usulan rencana anggaran dan Program; dan d. sarana evaluasi Rancangan APBD dalam rangka penetapan APBD. (2) Integrasi informasi untuk pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a. sarana penyampaian usulan alokasi oleh provinsi; b. sarana penyampaian informasi hasil evaluasi usulan alokasi dari provinsi oleh Kementerian Keuangan; dan c. sarana penyampaian informasi alokasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus per Daerah provinsi/kabupaten/kota. (3) Integrasi informasi untuk penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a. sarana informasi data realisasi anggaran untuk penyaluran; b. sarana penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan perbaikan dokumen syarat salur; c. sarana informasi status penyaluran; dan d. sarana informasi hasil evaluasi kinerja capaian Keluaran oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (4) Integrasi informasi untuk penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a. sarana informasi penatausahaan belanja Kegiatan; b. sarana informasi sumber dana, Keluaran, lokasi, dan OAP penerima manfaat; dan c. sarana informasi posisi kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus. (5) Integrasi informasi untuk pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf e termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a. sarana penyampaian data informasi untuk kebutuhan pelaporan pertanggungjawaban; b. sarana penyampaian laporan tahunan; dan c. sarana penyaji data informasi komprehensif terkait pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. (6) Integrasi informasi untuk pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf f dan huruf g termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a. sarana sumber data monitoring dan evaluasi; b. sarana informasi untuk koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana monitoring dan evaluasi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; c. sarana informasi hasil monitoring dan evaluasi; dan d. sarana penyampaian hasil tindak lanjut monitoring dan evaluasi. (7) Integrasi informasi untuk lokasi koordinat Kegiatan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf h termasuk tetapi tidak terbatas untuk sarana informasi data pembangunan dan informasi data spasial Program dan Kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Koreksi Anda