Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Integrasi informasi untuk perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. sarana penyampaian usulan rencana anggaran dan Program oleh Pemerintah Daerah;
b. sarana sinergi usulan rencana anggaran dan Program penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan sumber dana lainnya termasuk DAK, belanja kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
c. sarana evaluasi dan penilaian usulan rencana anggaran dan Program; dan
d. sarana evaluasi Rancangan APBD dalam rangka penetapan APBD.
(2) Integrasi informasi untuk pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. sarana penyampaian usulan alokasi oleh provinsi;
b. sarana penyampaian informasi hasil evaluasi usulan alokasi dari provinsi oleh Kementerian Keuangan;
dan
c. sarana penyampaian informasi alokasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus per Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(3) Integrasi informasi untuk penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. sarana informasi data realisasi anggaran untuk penyaluran;
b. sarana penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan perbaikan dokumen syarat salur;
c. sarana informasi status penyaluran; dan
d. sarana informasi hasil evaluasi kinerja capaian
Keluaran oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Integrasi informasi untuk penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. sarana informasi penatausahaan belanja Kegiatan;
b. sarana informasi sumber dana, Keluaran, lokasi, dan OAP penerima manfaat; dan
c. sarana informasi posisi kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus.
(5) Integrasi informasi untuk pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf e termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. sarana penyampaian data informasi untuk kebutuhan pelaporan pertanggungjawaban;
b. sarana penyampaian laporan tahunan; dan
c. sarana penyaji data informasi komprehensif terkait pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(6) Integrasi informasi untuk pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf f dan huruf g termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. sarana sumber data monitoring dan evaluasi;
b. sarana informasi untuk koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana monitoring dan evaluasi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua;
c. sarana informasi hasil monitoring dan evaluasi; dan
d. sarana penyampaian hasil tindak lanjut monitoring dan evaluasi.
(7) Integrasi informasi untuk lokasi koordinat Kegiatan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(2) huruf h termasuk tetapi tidak terbatas untuk sarana informasi data pembangunan dan informasi data spasial Program dan Kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Koreksi Anda
