Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara. (2) Kementerian Keuangan menyampaikan laporan hasil pengawasan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua kepada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda