Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh DPRP/DPRK, MRP, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua meliputi aspek perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan
pelaporan.
(4) Dalam rangka efektivitas dan menghindarkan tumpang tindih pengawasan, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Provinsi Papua mengkoordinasikan dan mengarahkan pengawasan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Koordinasi dan pengarahan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. penyusunan perencanaan pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan; dan
c. pelaporan pengawasan.
(6) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pengawasan melalui:
a. APIP pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b. Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan;
dan/atau
c. APIP pada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
