Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Penatausahaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
