Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Penatausahaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Koreksi Anda