Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, pengelolaannya dipisahkan dengan SiLPA yang berasal dari sumber lain. (2) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan. (3) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari efisiensi pencapaian Keluaran Kegiatan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan prioritas tahun anggaran berjalan dan/atau dapat disisihkan untuk dikelola sebagai dana abadi. (4) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari: a. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; b. Tambahan DBH Migas Otsus; c. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan; dan d. DTI. (5) SiLPA Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang berasal dari efisiensi pencapaian Keluaran Kegiatan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan prioritas belanja pendidikan tahun anggaran berjalan dan/atau dapat disisihkan untuk dikelola sebagai dana abadi. (6) SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus, Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan, dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d yang berasal dari efisiensi pencapaian Keluaran Kegiatan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan prioritas tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan earmarking penggunaan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau dapat disisihkan untuk dikelola sebagai dana abadi. (7) Nilai SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) merupakan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah. (8) Pemerintah Daerah menyusun rencana anggaran dan Program penggunaan SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan nilai SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Ketentuan mengenai perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Pengelolaan SiLPA yang disisihkan untuk dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda