Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendanai prioritas program strategis bersama, gubernur dapat mengajukan permohonan pemotongan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk kabupaten/kota sepanjang tertuang dalam kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(11).
(2) Hasil pemotongan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke RKUD provinsi.
(3) Pemerintah Daerah provinsi melakukan pengelolaan dan pembayaran terhadap Program dan Kegiatan prioritas Program strategis bersama berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal terdapat sisa dana atas pemotongan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa dana merupakan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua bagian kabupaten/kota yang wajib dikembalikan oleh provinsi kepada kabupaten/kota.
Koreksi Anda
