Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan perhitungan alokasi DTI antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c berdasarkan hasil perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2)
dengan memperhatikan variabel:
a. luas wilayah darat dan laut;
b. jumlah OAP;
c. indeks kemahalan konstruksi;
d. persentase jalan tidak mantap;
e. rasio elektrifikasi;
f. persentase akses air minum layak;
g. persentase akses sanitasi layak; dan
h. persentase sinyal seluler.
(2) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait.
(3) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia dari kementerian negara/lembaga terkait atau Pemerintah Daerah, variabel tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
Koreksi Anda
