Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan perhitungan alokasi DTI antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c berdasarkan hasil perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dengan memperhatikan variabel: a. luas wilayah darat dan laut; b. jumlah OAP; c. indeks kemahalan konstruksi; d. persentase jalan tidak mantap; e. rasio elektrifikasi; f. persentase akses air minum layak; g. persentase akses sanitasi layak; dan h. persentase sinyal seluler. (2) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait. (3) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah. (4) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia dari kementerian negara/lembaga terkait atau Pemerintah Daerah, variabel tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
Koreksi Anda