Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Formulasi perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) sebagai berikut:
Keterangan:
Bobot indikator = besaran bobot yang besarnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Indeks Indikator 1 = (total luas wilayah darat dan laut provinsi)/(total luas wilayah darat dan laut seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 2 = (jumlah kabupaten/kota provinsi/jumlah kabupaten /kota seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 3 = (indeks kemahalan konstruksi provinsi/indeks kemahalan konstruksi seluruh) x 100%
Koreksi Anda
