Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berdasarkan Indikasi Kebutuhan Dana DTI.
(2) Perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan variabel:
a. luas wilayah darat dan laut dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b. jumlah kabupaten/kota dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
c. indeks kemahalan konstruksi dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen).
(3) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait.
(4) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah.
(5) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia dari kementerian negara/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, variabel tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
Koreksi Anda
