Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Perhitungan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. perhitungan alokasi antarprovinsi;
b. perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. perhitungan alokasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi.
Koreksi Anda
