Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk masing-masing kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai berikut:
Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk masing- masing kabupaten/kota = OSG kab/kota + OBG kab/kota
Keterangan:
OSG kab/kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya (specific grant) untuk kabupaten/kota OBG kab/kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (block grant) untuk kabupaten/kota Bobot kab/kota = besaran bobot dari indikator 1 s.d.
9 yang besarnya berdasarkan usulan provinsi IKPDOK = Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus Bobot IKPDOK = besaran bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) Indeks Indikator 1 = (jumlah OAP kabupaten/kota / total jumlah OAP seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 2 = (jumlah penduduk kabupaten/kota / total jumlah penduduk seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 3 = (total luas wilayah darat dan laut kabupaten/kota / total luas wilayah darat dan laut seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 4 = (jumlah distrik kabupaten/kota / jumlah distrik
seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 5 = (jumlah desa dan kelurahan kabupaten/kota / jumlah desa dan kelurahan seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah
provinsi) x 100% Indeks Indikator 6 = (invers indeks pembangunan manusia kabupaten/kota / total invers indeks pembangunan manusia seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 7 = (indeks kemahalan konstruksi kabupaten/kota / total indeks kemahalan konstruksi seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 8 = (indeks kesulitan geografis kabupaten/kota / total indeks kesulitan geografis seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 9 = (invers indeks desa membangun kab/kota / total invers indeks desa membangun seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 10 = (jumlah penduduk miskin kab/kota / total jumlah penduduk miskin seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 11 = (invers indeks kapasitas fiskal Daerah kab/kota / total invers indeks kapasitas fiskal daerah seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Nilai variabel 1 = nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) Nilai variabel 2 = nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) Nilai variabel 3
=
nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5)
Nilai variabel 4 = nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6)
Koreksi Anda
