Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional yang terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1% (satu persen) dari pagu DAU nasional; dan
b. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional.
(2) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. perhitungan alokasi antarprovinsi;
b. perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi;
dan
c. perhitungan alokasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi.
Koreksi Anda
