Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dialokasikan kepada provinsi penghasil.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi Papua mengalokasikan Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan secara adil, transparan, dan berimbang dengan memberi perhatian khusus pada daerah tertinggal dan OAP.
(3) Pengalokasian Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua kepada kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh gubernur paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal alokasi Tambahan DBH Migas Otsus ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan mengenai rincian alokasi DBH Migas.
(4) Pemerintah Daerah provinsi menyampaikan Keputusan Gubernur mengenai pengalokasian Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Keputusan Gubernur ditetapkan.
Koreksi Anda
