Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berita acara dan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi atau penyesuaiannya serta hasil evaluasi dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang dialokasikan untuk kabupaten/kota atau penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah. (2) RKPD menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara di lingkup Pemerintah Daerah. (3) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. (4) Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda