Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembahasan hasil reviu rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c paling lama minggu kedua bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.
(2) Penyampaian penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) paling lama minggu ketiga bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
