Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait masing-masing melakukan reviu rencana anggaran dan Program penggunaan berdasarkan indikator dan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8).
b. berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait bersama dengan Pemerintah Daerah provinsi melakukan pembahasan hasil reviu rencana anggaran dan Program penggunaan.
c. pembahasan hasil reviu rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan melalui diskusi kelompok terpadu.
d. hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam berita acara penilaian dan ditandatangani bersama oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Dalam hal berdasarkan berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat rekomendasi penyesuaian atas rencana anggaran dan Program penggunaan, gubernur melakukan penyesuaian terhadap rencana anggaran dan Program penggunaan berdasarkan berita acara penilaian dan disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Berita acara dan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi atau penyesuaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 10 ayat (3) serta hasil evaluasi dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang dialokasikan untuk kabupaten/kota atau penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (17) dan ayat (3) atau ayat (18) menjadi salah satu dokumen evaluasi APBD.
Koreksi Anda
