Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan penilaian atas rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf c dan huruf d. (2) Pelaksanaan penilaian atas rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan difasilitasi oleh Kementerian Keuangan. (3) Koordinasi penilaian oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain dalam penyusunan mekanisme teknis penilaian serta penyiapan berita acara hasil penilaian. (4) Fasilitasi pelaksanaan penilaian oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain dalam penyelenggaraan penilaian. (5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang melakukan penilaian atas rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b. Kementerian Kesehatan; c. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; d. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; e. Kementerian Perdagangan; f. Kementerian Perindustrian; g. Kementerian Ketenagakerjaan; h. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; i. Kementerian Pertanian; j. Kementerian Kelautan dan Perikanan; k. Kementerian Perhubungan; l. Kementerian Komunikasi dan Informatika; m. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; n. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; o. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan p. Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagai berikut: a. Kementerian Keuangan bertugas melakukan penilaian atas: 1. duplikasi rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI dengan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; 2. sinergi rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI dengan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan 3. penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. b. Kementerian Dalam Negeri bertugas melakukan penilaian atas: 1. kesesuaian penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan ketentuan dalam perundang-undangan; 2. sinergi rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI dengan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; 3. kesesuaian kode dan nomenklatur subkegiatan dengan ketentuan dalam perundang-undangan; 4. kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan; dan 5. penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas melakukan penilaian atas: 1. kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan RIPPP, RPJMN, dan Rencana Kerja Pemerintah dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus; 2. sinergi rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI dengan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; 3. kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan ketentuan penggunaan, target Keluaran, dan Hasil; dan 4. penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan telah mempertimbangkan Hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus terkait RIPPP Provinsi Papua. d. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait bertugas melakukan penilaian atas: 1. kewajaran unit cost/volume/satuan Keluaran; 2. duplikasi rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaanya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI dengan Program yang bersumber dari dana lainnya termasuk tetapi tidak terbatas untuk DAK fisik, DAK non fisik, hibah ke Daerah, dan/atau belanja kementerian/lembaga; 3. sinergi dengan Program kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; 4. rencana anggaran dan Program penggunaan yang mendukung pencapaian SPM; 5. kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan volume, target Keluaran, dan Hasil; 6. kesesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan 7. penyusunan rencana anggaran dan Program telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. (7) Penilaian atas sinergi rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 2, huruf b angka 2, dan huruf c angka 2 dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kesesuaian antara rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kepatutan dan kewajaran rincian rencana anggaran dan Program penggunaan dengan tujuan Otonomi Khusus. (8) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait menyusun indikator dan kriteria penilaian sesuai tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Koreksi Anda