Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi dan hasil evaluasi Program dan Kegiatan kabupaten/kota serta lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) diterima paling lama hari kerja terakhir bulan April tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda