Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi dan hasil evaluasi Program dan Kegiatan kabupaten/kota serta lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) diterima paling lama hari kerja terakhir bulan April tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
