Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua disampaikan oleh bupati dan wali kota kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan diterima paling lama minggu pertama bulan April tahun anggaran sebelumnya. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (17) diterima oleh bupati dan wali kota paling lama minggu ketiga bulan April tahun anggaran sebelumnya. (3) Hasil penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (18) diterima oleh gubernur paling lama minggu keempat bulan April tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda