Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kemudahan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Usulan kemudahan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran;
b. jenis penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diberikan kemudahan penyaluran; dan
c. jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran.
(4) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan kemudahan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kemudahan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Daerah tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(5) Dalam hal terdapat pemekaran di wilayah Provinsi Papua, maka:
a. dalam hal Daerah baru terbentuk sebelum atau pada tanggal 30 Juni tahun berkenaan, penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Daerah baru untuk tahun anggaran berikutnya dialokasikan secara mandiri sejak UNDANG-UNDANG Daerah baru tersebut
diundangkan;
b. dalam hal Daerah baru terbentuk setelah tanggal 30 Juni tahun berkenaan, penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Daerah baru untuk tahun anggaran berikutnya dihitung secara proporsional dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Daerah induk;
c. penghitungan Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah baru sebagai Daerah mandiri sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai berikut:
1. variabel penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI antarprovinsi dan variabel penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI antarkabupaten/kota menggunakan variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1) sepanjang data tersedia dan dapat diperoleh dari instansi yang berwenang;
2. penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) untuk tahun pertama sampai dengan tahun data laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dapat diperoleh adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi untuk alokasi Dana Otonomi Khusus bagian provinsi dan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi untuk alokasi Dana Otonomi Khusus bagian agregat kabupaten/kota; dan
3. Perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota dilakukan berdasarkan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota yang disepakati bersama antara provinsi dan kabupaten/kota
dengan mengacu pada kebutuhan serta pembagian kewenangan dalam rencana aksi 5 (lima) tahunan RIPPP;
d. penghitungan Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah baru sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan sebagai berikut:
1. dalam hal Daerah baru yang dibentuk adalah Pemerintah Daerah provinsi maka:
a) total Dana Otonomi Khusus dan total DTI Pemerintah Daerah di provinsi Daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari total Dana Otonomi Khusus dan total DTI Pemerintah Daerah di provinsi Daerah induk dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, luas wilayah darat dan laut, jumlah OAP, dan jumlah kabupaten/kota;
b) penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus
antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) untuk tahun pertama sampai dengan tahun data laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dapat diperoleh adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi untuk alokasi Dana Otonomi Khusus bagian provinsi dan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi untuk alokasi Dana Otonomi Khusus bagian agregat kabupaten/kota;
c) Perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota dilakukan berdasarkan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota yang disepakati bersama
antara provinsi dan kabupaten/kota dengan mengacu pada kebutuhan serta pembagian kewenangan dalam rencana aksi 5 (lima) tahunan RIPPP;
d) penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI antarkabupaten/kota menggunakan variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) sepanjang data tersedia dan dapat diperoleh dari instansi yang berwenang;
2. dalam hal Daerah baru yang dibentuk adalah Pemerintah Daerah kabupaten/kota maka Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah induk dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, luas wilayah darat dan laut, dan jumlah OAP;
e. Pemerintah Daerah baru wajib menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaaan dalam rangka Otonomi Khusus setelah pagu APBN tahun anggaran berikutnya disepakati oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Pemerintah untuk rencana anggaran dan Program penggunaan Daerah baru provinsi dan kepada provinsi untuk rencana anggaran dan Program penggunaan Daerah baru kabupaten/kota untuk dievaluasi/dinilai;
f. penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Provinsi Papua Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) untuk tahun pertama Pemerintah Daerah baru dilakukan tanpa dokumen syarat salur laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
Koreksi Anda
