Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan menyalurkan kembali penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima: a. pencabutan dan/atau pemulihan status hukum tersangka; atau b. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, atas Kepala Daerah yang melakukan penyalahgunaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dari Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal pencabutan dan/atau pemulihan status hukum tersangka serta putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan, penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) disalurkan kembali dan diperhitungkan dalam penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya. (3) Dalam hal penyaluran kembali penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah tahun anggaran berjalan berakhir, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang disalurkan kembali dalam perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda