Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Daerah melakukan penyalahgunaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan sesuai jenis penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang disalahgunakan. (2) Menteri Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait. (3) Dalam hal berdasarkan surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status hukum Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan melakukan penundaan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan yang disalahgunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penundaan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (5) Dalam hal status tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penundaan penyaluran dilaksanakan pada penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya. (6) Dalam hal status tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan disalurkan sebagian dan nilai penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan yang belum disalurkan kurang dari nilai penundaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penundaan penyaluran pada tahun anggaran berjalan dilakukan sebesar nilai penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan yang belum disalurkan dan selanjutnya selisih penundaan penyaluran tersebut dilaksanakan pada penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda