Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam upaya pemenuhan kewajiban penyampaian konfirmasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. (2) Dalam hal sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda