Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; b. menyusun RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu; d. menandatangani RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; e. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada KPA BUN Penyaluran TKDD; f. menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan kepada KPA BUN Penyaluran TKDD; dan g. mengisi target pencapaian output dan realisasi pencapaian output di aplikasi pada sistem informasi keuangan daerah. (2) KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM; b. menyusun RDP BUN TKDD; c. menyusun DIPA BUN TKDD; d. menyusun SKPRTD atas DIPA BUN TKDD; e. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKD; f. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD; g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD; h. melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan penyaluran kembali TKD; dan i. melaksanakan dan/atau mengembalikan rekomendasi penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Koreksi Anda