Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
b. penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
Koreksi Anda
