Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan b. penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
Koreksi Anda