Koreksi Pasal 247
PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring terhadap proses penetapan Dewan Pengawas oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
(2) Monitoring terhadap proses penetapan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan satu kali sepanjang periode jabatan Dewan Pengawas.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah anggota Dewan Pengawas berdasarkan:
a. Nilai Omzet menurut laporan realisasi anggaran tahun anggaran terakhir; dan
b. Nilai Aset menurut neraca tahun anggaran terakhir.
(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan bagi Menteri Keuangan dalam memberikan persetujuan terkait
usulan jumlah anggota Dewan Pengawas periode berikutnya.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Dewan Pengawas beranggotakan 5 (lima) orang berupa:
a. Nilai Omzet menurut laporan realisasi anggaran tahun anggaran terakhir sebesar kurang dari Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah); atau
b. Nilai Aset menurut neraca tahun anggaran terakhir sebesar kurang dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap dapat mengusulkan anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang dengan melampirkan kajian mengenai potensi peningkatan layanan yang akan meningkatkan omzet dan/atau aset dalam periode masa jabatan Dewan Pengawas yang akan datang.
(6) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
19. Ketentuan Pasal 274 ditambahkan (5) ayat, yakni ayat
(6) sampai dengan ayat (10), sehingga Pasal 274 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
