Koreksi Pasal 232
PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU
Teks Saat Ini
(1) Komite Audit beranggotakan 3 (tiga) orang termasuk ketua dengan komposisi keanggotaan terdiri dari 1 (satu) orang berasal dari unsur Dewan Pengawas sebagai ketua Komite Audit dan 2 (dua) orang anggota yang terdiri atas:
a. unsur pejabat/pegawai Kementerian Keuangan;
b. unsur pejabat/pegawai Kementerian Negara/Lembaga; atau
c. unsur profesional/tenaga ahli.
(2) Komite Audit bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Pengawas.
(3) Komite Audit bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugas dan pelaporan, serta bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pengawas.
18. Ketentuan Pasal 247 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
