Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 231

PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk Komite Audit yang terdiri dari ketua dan anggota. (1a) Komite Audit dapat dibentuk apabila BLU memenuhi syarat minimum realisasi Nilai Omzet menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima miliar rupiah). (2) Ketua Komite Audit dipilih dari salah satu anggota Dewan Pengawas berdasarkan kesepakatan para anggota Dewan Pengawas dengan mempertimbangkan kepemimpinan, integritas, pemahaman fungsi Komite Audit, dan diutamakan berasal dari unsur tenaga ahli. (3) Anggota Komite Audit berasal dari pejabat/pegawai Kementerian Keuangan, pejabat/pegawai Kementerian Negara/Lembaga, dan/atau profesional/tenaga ahli. (4) Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Dewan Pengawas. (5) Khusus untuk anggota Komite Audit yang berasal dari pejabat/pegawai Kementerian Keuangan, pejabat/pegawai Kementerian Negara/Lembaga, atau professional/tenaga ahli, berdasarkan Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemimpin BLU MENETAPKAN pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Audit dari pejabat/pegawai Kementerian Keuangan, pejabat/pegawai Kementerian Negara/Lembaga, atau profesional/tenaga ahli untuk keperluan pembayaran remunerasi dan hak-hak lainnya. (6) Anggota Komite Audit yang merupakan anggota Dewan Pengawas berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir. (7) Dalam hal terdapat anggota Dewan Pengawas yang menjabat sebagai ketua Komite Audit berhenti sebagai anggota Dewan Pengawas, maka ketua Komite Audit wajib diganti sementara oleh anggota Dewan Pengawas lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sampai dengan diangkatnya Dewan Pengawas definitif. (8) Pembentukan Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan BLU. 17. Ketentuan ayat (1) Pasal 232 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda