Koreksi Pasal 209
PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Dewan Pengawas diangkat dari orang perseorangan yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(4) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki integritas, dedikasi, itikad baik, dan rasa tanggung jawab;
c. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
d. bukan pengurus partai politik;
e. bukan calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif;
f. bukan calon kepala/wakil kepala daerah atau kepala/wakil kepala daerah;
g. bukan Pegawai pada BLU bersangkutan atau tidak sedang menjabat sebagai Pejabat Pengelola pada BLU;
h. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
i. tidak sedang menjadi terpidana sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
j. cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi/komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Keuangan Negara; dan
k. tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping dengan Pejabat Pengelola maupun dengan anggota Dewan Pengawas lainnya.
(5) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Dewan Pengawas); dan
b. memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang yang berkaitan dengan kegiatan BLU.
(6) Dihapus.
(7) Pemenuhan persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas.
(8) Pemenuhan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan dokumen yang sah dan relevan dengan persyaratan khusus berkenaan.
(9) Surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
13. Di antara Pasal 209 dan Pasal 210 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 209A sehingga berbunyi berikut:
Koreksi Anda
