Koreksi Pasal 208
PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU
Teks Saat Ini
(1) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga;
b. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Keuangan; dan
c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli.
(2) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga;
b. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Keuangan; dan
c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli.
(2a) Dalam hal BLU melaksanakan mandat layanan yang berasal lebih dari 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga, komposisi keanggotaan Dewan Pengawas dapat dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2) dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(2b) Dalam hal jumlah keanggotaan Dewan Pengawas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206A berjumlah lebih dari 5 (lima) orang, komposisi keanggotaan Dewan Pengawas terdiri atas:
a. paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga;
b. paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Keuangan; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli, dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan/ MENETAPKAN pihak lain sebagai anggota Dewan Pengawas mewakili unsur Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (2b) huruf a.
(4) Menteri Keuangan dapat mengusulkan/MENETAPKAN pihak lain sebagai anggota Dewan Pengawas mewakili unsur Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (2b) huruf b.
(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memiliki kapasitas untuk menjadi anggota Dewan Pengawas berdasarkan pengalaman dan keahlian.
12. Ketentuan ayat (4) Pasal 209 diubah dan ketentuan ayat (6) Pasal 209 dihapus, sehingga Pasal 209 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
