Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 206A

PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan kinerja keuangan, peningkatan kinerja layanan, peningkatan tata kelola, dan penguatan fungsi pengawasan pada BLU, jumlah keanggotaan Dewan Pengawas dapat dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 206 dengan persetujuan Menteri Keuangan. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan jumlah keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyertakan analisis pemenuhan kriteria sebagai berikut: a. memiliki kemampuan untuk meningkatkan kinerja keuangan dan layanan; b. memenuhi kriteria Nilai Omzet menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir lebih dari Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) atau Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); c. melaksanakan mandat layanan yang berasal lebih dari 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga; d. memiliki lebih dari satu jenis bidang pelayanan umum; e. memiliki cakupan pelayanan yang bersifat strategis nasional; dan f. memiliki kemampuan keuangan untuk membentuk Dewan Pengawas. 11. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan diantara ayat (2a) dan ayat (3) Pasal 208 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2b) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda