Koreksi Pasal 205
PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membentuk Dewan Pengawas BLU paling sedikit berdasarkan pertimbangan:
a. Nilai Omzet atau Nilai Aset; dan
b. analisis kemampuan keuangan BLU pada periode jabatan Dewan Pengawas.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
9. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 206 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
