Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 205

PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membentuk Dewan Pengawas BLU paling sedikit berdasarkan pertimbangan: a. Nilai Omzet atau Nilai Aset; dan b. analisis kemampuan keuangan BLU pada periode jabatan Dewan Pengawas. (2) Dihapus. (3) Dihapus. 9. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 206 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda